IMG-LOGO

AKTA KELAHIRAN

Create By 22 July 2020 9 Views

SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

1. Fotocopy Buku Nikah yang sudah dilegalisir KUA lokasi dimana dilakukan pernikahan (1 lembar)

2. Fotocopy KTP Orangtua Bayi, KTP Ayah dan Ibu (masing-masing 1 lembar)

3. Membawa KK ASLI dan Fotocopy KK (1 lembar)

4. Fotocopy KTP 2 orang saksi (masing-masing 1 lembar)

5. Membawa Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ KMS (Kartu Menuju Sehat)


*KE BALAI DESA UNTUK MEMBUAT SURAT PENGANTAR SELANJUTNYA DITERUSKAN KE DISDUKCAPIL